BORNEONEWS, Palangka Raya - PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya (PT AJ BAJ) dinyatakan pailit. Pada 23 April 2015 lalu dalam rangka pelayanan terhadap kepentingan konsumen dan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta yang telah menolak pengajuan pernyataan pailit terhadap PT AJ BAJ.

Mahkaman Agung (MA) kemudian mengeluarkan keputusan Nomor 408 K/Pdt.Sus-Pailit/2015 mengenai permohongan pernyataan pailit terhadap PT BAJ oleh OJK yang isinya mengabulkan permohonan pernyataan Pailit.

PT ini juga sempat berdiri di Kalimantan Tengah, bahkan di dua daerah yaitu di Kota Palangka Raya di Jalan RTA Milono km 4 Bangas Permai Raya nomor 21 dan di Kota Sampit di Halan HM Arsyad Nomor 120 F karenanya Dadang Ibnu Windartoko, Kepala OJK Provinsi Kalteng angkat bicara.

"Sebenarnya tugas kita hanya sampai MA menyatakan PT AJ BAJ ini pailit. Namun sebagai bentuk perlindungan kita terhadap nasyarakat, OJK juga turut menyebarluaskan pengumuman ini dengan harapan masyarakat yang menjadi pemegang polis atau kreditur di PT ini dapat segera menghubungi kurator. Dengan begitu akan ada kesempatan kepada masyarakat mendapatkan klaim dari uang yang disetorkan selama ini," ungkap Dadang kepada Borneo News, Senin (18/7/2016).

Sementara itu, Pahai Asi, Kasubbag Administrasi OJK Kalteng menuturkan bahwa tindakan Pailit sebenarnya untuk menyelamatkan uang nasabah dan pemegang polis sendiri.

"Kadang-kadang kan ada nasabah yang komplain, gara-gara OJK mempailitkan suatu badan perusahaan sehingga masyarakat tidak bisa mengklaim uangnya.

Padahal tindakan ini justru untuk menyelamatkan uang nasabah itu sendiri, ini yang jarang dipahami masyarakat," jelas Pahai.

Ia mengatakan, dalam kondisi pailit, pihak Kurator yang ditunjuk oleh pengadilan akan berhak menyita dan menjual aset yang dimiliki sebuah perusahaan yang kemudian uang itulah yang akan digunakan untuk membayar klaim dari pihak masyarakat yang merasa dirugikan.

"Kalau tidak dalam kondisi pailit nanti si pemilik akan bebas menjual-jual barangnya lalu tidak ada yang bisa digunakan untuk membayar klaim masyarakat," tambah Pahai.

Karena itu, untuk nasabah atau pemegang polis di PT Asuransi Jiwa  Bumi Asih Jaya ini OJK Kalteng membantu menyebarluaskan pengumuman agar masyarakat dapat segera mendaftarkan tagihan atau klaim kepada kurator yang telah ditentukan oleh pengadilan. Ketiga kurator ini ialah Raymond Bonggar Pardede (08161858734), Lukman Sembada (08179926268/081299230909) dan Gindo Hutahaean (081322283378). Masyarakat dapat menghubungi ketiga nomor di atas untuk mendaftarkan klaim terhadap PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.(TESTI PRISCILLA/m)