PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya menangkap salah satu pelaku penganiayaan supir taksi online yang terjadi di daerah Jalan Karanggan simpang Jalan Talawang.

Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny Marthius Nababan menyampaikan, salah satu pelaku yang berhasil pihaknya amankan berinisial F, sedangkan satu pelaku berinisial AY masih dalam pengejaran.

"Pelaku F ini mengakui bahwa dia yang menganiaya supir taksi online tersebut dengan cara memukul dengan tangan kosong dan memukul menggunakan helm berkali-kali membuat kepala korban mengalami luka," katanya, Kamis, 5 September 2024.

Sedangkan pelaku yang masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Palangka Raya, adalah pelaku yang memesan layanan taksi online tersebut.

AY dan F ini memiliki dua peran yang berbeda, namun sama-sama melakukan penganiayaan terhadap Hadi yang menyebabkan bagian kepala korban mengalami luka serius.

--page

"Akibat perbuatannya pelaku F dikenakan pasal 170 KUH - Pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (PATHUR/Y)