BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Palangka Raya gencar melakukan pengawasan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di beberapa titik jalan, seperti Bukit Keminting, Hiu Putih, Badak, dan Krakatau.
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto, mengatakan bahwa pengawasan TPS tidak hanya dilakukan untuk memastikan kebersihan dan pengelolaan sampah yang baik, tetapi juga untuk menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 dan Perda Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan.
"Kami ingin memastikan masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Perda tersebut, Perda ini mengatur tentang jam aturan membuang sampah, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB." katanya, Jumat, 6 September 2024.
Berlianto menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan dan mencegah penumpukan sampah yang dapat memicu berbagai masalah, seperti bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, dan penyakit.
"Masyarakat yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta atau kurungan selama 1 bulan," tegas Berlianto.
--page
Dia menambahkan, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan sosialisasi di berbagai titik di Kota Palangka Raya. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan membuang sampah pada tempatnya dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan ini, masyarakat dapat lebih sadar dan bertanggung jawab dalam mengelola sampah." pungkasnya. (PATHUR/Y)









