BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Aji Chandra, warga Jalan Bendahara, Kumai Hilir, Kecamatan Kumai,  harus merelakan buaya muara, berjenis kelamin jantan sepanjang tiga meter yang sudah dipeliharanya selama 15 tahun itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW II Pangkalan Bun. Kamis (20/7/2016).

Selain ia menyadari dampak hukum yang akan menjeratnya sesuai UU No 5 Tahun 1990, dengan hukuman penjara lima tahun dan denda Rp100 juta apabila ia terus memelihara dan memiliki satwa yang dilindungi tersebut, ia juga merasa khawatir dengan keselamatan warga sekitar. Sebab buaya yang dipeliharanya di belakang rumahnya (bantaran sungai Kumai) dengan kandang model keramba pasang surut ukuran 1x3,5 meter sudah seringkali lepas.

Untuk itu, ia berkoordinasi dengan BKSDA SKW II Pangkalan Bun, dan menyerahkan secara sukarela untuk segera dirilis. Tujuannya agar binatang tersebut dapat hidup bebas di habitat aslinya.

Menurut anggota Polhut yang mengevakuasi buaya tersebut, Muda Yulivan, awalnya mereka mendapat laporan bahwa salah satu warga Jalan Bendahara, Kumai Hilir akan menyerahkan binatang peliharaannya, yaitu satu ekor buaya muara. 

BKSDA SKW II Pangkalan Bun, segera melakukan pengecekan ke TKP dan segera melakukan evakuasi dengan mengikat moncong serta ke empat kaki reptil purbakala tersebut.

Buaya tersebut rencananya akan dirilis ke Suaka Margasatwa (SM) Lamandau. Namun sebelum itu, buaya tersebut akan dikarantina di embung kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun, untuk tahapan pemulihan kondisi.

"Pemilik menyerahkan secara sukarela buaya tersebut, walau ia merasa sangat sayang pada binatang yang sudah dipeliharanya selama 15 tahun. Bahkan buaya tersebut sudah banyak yang menawar untuk kemudian di kuliti dan dijadikan santapan kuliner," terang Muda di Kantor BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Selasa (20/7/2016).

Sementara itu Kepala Seksi BKSDA SKW II Pangkalan Bun Agung Widodo menegaskan, pada prinsipnya seluruh jenis buaya adalah merupakan hewan yang dilindungi. Untuk itu ia menyarankan agar warga Kobar, Lamandau dan Sukamara apabila ada yang memelihara serta memiliki hewan yang dilindungi itu maka segera menyerahkan ke BKSDA SK II Pangkalan Bun.

Menurutnya, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Hayati menegaskan pada pasal 21 ayat 2 bahwa konsekuensi pidana bagi orang yang memiliki, menyimpan, memelihara dan melukai hewan yang dilindungi maka akan di pidana dengan penjara lima tahun serta denda Rp100 juta.

"Kalau sesuai UU yang mengatur 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegasnya. (KOKO SULISTYO/m)