KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sejak 28 Agustus 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas sudah bisa mengeluarkan sertipikat elektronik bagi masyarakat setempat yang mengurus sertipikat tanah mereka.

Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas M Zubaidi Noor mengatakan bahwa bagi masyarakat setempat yang ingin mengubah sertipikat konvensional menjadi sertipikat elektronik, bisa kunjungi Kantor Pertanahan untuk mengurusnya.

"Masyarakat cukup datang ke Kantor Pertanahan dengan membawa sertipikat konvensionalnya yang berwana hijau itu untuk diubah menjadi sertipikat elektronik, kami menyebutnya alih media dari sertipikat konvensional ke sertipikat elektronik," jelas Zubaidi, Senin, 9 September 2024.

Kemudian masyarakat akan diminta mengisi formulir pengajuan alih media yang sudah disediakan oleh pegawai Kantor Pertanahan Gunung Mas. 

Setelah jadi, sertipikat konvensional akan diambil oleh pihak Kantor Pertanahan dan masyarakat akan diberikan satu lembar sertipikat elektronik yang terdapat barcode.

--page

"Barcode itu bisa discan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan sertipikat elektronik juga tersimpan di aplikasi tersebut. Manfaat menggunakan sertipikat elektronik yakni tidak mudah rusak, tidak mudah hlang dan bisa dibackup," tukas Zubaidi. (RISKA YULYANA/Y)