BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda berinisial RN (20) diamankan Polsek Pahandut, Polresta Palangka Raya, karena diduga menggelapkan uang pembayaran sewa mobil.
Penangkapan RN dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut terhadap kasus penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 25 Agustus 2024 di Jalan Yogyakarta, Kota Palangka Raya.
Kapolsek Pahandut, Kompol Volvy Apriana, menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan oleh M (23) atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh RN.
RN, yang merupakan karyawan di sebuah CV penyewaan mobil di Jalan Yogyakarta, diduga tidak membayar uang sewa satu unit mobil yang telah disewanya selama 20 hari.
"Pelapor menerima telepon dari pihak CV yang memberitahukan bahwa tersangka belum melakukan pembayaran. Pelapor kemudian menghubungi RN, namun gagal karena nomor HP-nya tidak aktif. Pada tanggal 6 September, pelapor akhirnya bertemu dengan RN untuk menanyakan uang sewa tersebut," ungkap Kompol Volvy, Selasa, 10 September 2024.
--page
RN mengakui bahwa uang sewa telah terpakai untuk keperluan pribadi. Atas kejadian tersebut, pihak CV mengalami kerugian senilai Rp. 9,6 juta dan memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Pahandut.
RN kini telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.
"Tersangka RN terancam dijerat dengan pasal tersebut karena dirinya berstatus sebagai karyawan pada CV tersebut," pungkas Kompol Volvy. (PATHUR/j)









