KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob Satreskrim Polres Kapuas menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Desa Pulau Telo Baru, Kecamatan Selat pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, mengungkapkan bahwa pelaku adalah seorang pria berinisial IW (27). Ternyata ia juga merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 lalu. 

"Pelaku kami amankan di pinggir Jalan Brangas Barat, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan backup Unit Reskrim Polsek Alalak dan Unit Resmob Polres Batola," ujar AKP Abdul Kadir Jailani.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan kronologis ejadian bermula saat korban, AE (17), sedang berada di sebuah warung untuk membayar biaya box karaoke. 

Tanpa disadari, pelaku yang tidak dikenal tiba-tiba mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 milik korban yang terparkir di depan warung, dengan kunci kontak masih tergantung di kendaraan.

--page

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Kapuas dan tindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya pelaku dapat diamankan.

"Akibat perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana," pungkasnya. (DODI/y)