**Borneonews - Tanah Laut**, Penjabat Bupati Tanah Laut, Syamsir Rahman, mengungkapkan temuan mengejutkan terkait aktivitas penambangan ilegal di kabupaten tersebut. Penemuan ini terjadi saat ia melakukan inspeksi mendadak di wilayah yang diketahui telah menjadi lokasi penambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Dalam pernyataannya, Syamsir menegaskan bahwa operasional penambangan yang berfokus pada pengambilan sampel berlian ini jelas melanggar hukum, karena tidak memiliki dokumentasi izin yang sah. "Saya mau tindakan ini diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya saat melakukan sidak di kawasan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, pada hari Rabu.
Syamsir menyoroti konsekuensi serius yang dihadapi oleh petani akibat kegiatan penambangan ilegal. Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya merugikan petani, tetapi juga menyebabkan penutupan aliran sungai karena lintasan ekskavator yang dibangun. Ia mencemaskan dampak negatif yang akan dirasakan oleh masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada keberlangsungan irigasi untuk pertanian.
"Aturan harus dipatuhi. Sebelum melakukan aktivitas penambangan, sebaiknya mendapatkan izin terlebih dahulu. Kerusakan yang ditimbulkan, terutama pada sungai di sekitar lokasi tambang, merupakan hal yang sangat disayangkan bagi para petani," ungkap Syamsir dengan nada serius.
Kegiatan penambangan ilegal yang terdeteksi berlokasi di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, tepatnya di kawasan Jalan Teluk Raung RT6, terletak sekitar 1 kilometer dari Masjid Jami Al Falah. Penemuan ini juga telah dilaporkan kepada pemerintah provinsi Kalimantan Selatan dan pihak Pemkab Tanah Laut, yang segera merespons dengan tindakan inspeksi mendadak.
Syamsir menunjukkan keprihatinan terhadap keadaan ini, dengan mencatat bahwa persawahan milik warga dan embung yang berfungsi untuk mengairi pertanian berada tidak jauh dari lokasi penambangan ilegal. "Jika kegiatan ilegal ini dibiarkan, tentu akan sangat mengganggu aktivitas pertanian masyarakat," katanya.
Lebih lanjut, Syamsir menyatakan bahwa ia terbuka untuk investor yang ingin berinvestasi di Tanah Laut, tetapi dengan catatan bahwa mereka harus memahami dan mematuhi peraturan yang ada. "Apabila belum memperoleh izin operasional, tindakan tegas akan diambil. Kami tidak segan menutup aktivitas penambangan yang ilegal," ujarnya dengan tegas.
Syamsir mengingatkan para investor bahwa masyarakat tidak membutuhkan komoditas seperti intan atau berlian, melainkan yang lebih mendasar yakni kebutuhan pangan. Oleh karena itu, ia meminta agar para investor tidak merusak lingkungan dengan cara yang melanggar hukum.
ANTARA
Pj Bupati Tanah Laut Tindak Penambangan Ilegal yang Merugikan Petani
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selamatkan 463.299 Petani di Kalsel dari Pupuk Ilegal
Pj Bupati Kapuas Pimpin Rapat Tindak Lanjut Program CSR Infrastruktur Air Bersih
Fraksi Golkar DPRD Kotim Sebut Kebun Tanpa HGU Merugikan dan Perlu Penanganan Serius
Pj Bupati Gunung Mas: Dukungan Pemerintah untuk Petani dari Hulu ke Hilir
Pj Bupati Kobar Ajak Petani Tingkatkan Perkembangan Pertanian
Pj Bupati Murung Raya Safari Natal di Kecamatan Tanah Siang
Komentar (0)
Memuat komentar…







