BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan pengawasan terhadap bangunan semi permanen di Jalan Sakan Kelurahan Palangka Kecamatan Jekan Raya.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya untuk menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum dan bangunan gedung.
Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatak sebelum turun ke lapangan, Kabid Binmas Mery Kristin memberikan arahan dan petunjuk kepada anggota Satpol PP Palangka Raya
Tim Satpol PP Palangka Raya langsung menuju lokasi bangunan semi permanen yang menjadi target pengawasan. Di lokasi, Kasi Pembinaan dan Penyuluhan memberikan teguran secara humanis kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan di pinggir parit pengaringan.
"Pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif dan bersedia membongkar bangunannya. Mereka diberi waktu lima hari hingga tanggal 17 September 2024 untuk melakukan pembongkaran sendiri," katanya, Sabtu, 14 September 2024.
--page
Kegiatan pengawasan ini dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, yaitu Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 17 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum di Dalam Kota Palangka Raya, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pengaturan, Penertiban dan Pengawasan Pedagang Kaki Lima, Peraturan Daerah Kota Palangka Raya.
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung, dan Surat Edaran Nomor:331.1/90/Binmas.Pol.PP/IV/2022 tentang Kegiatan Usaha dan Bangunan Tidak Diperbolehkan di Atas Saluran Drainase, Selokan dan Parit Pengairan.
"Kegiatan pengawasan ini berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP Kota Palangka Raya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap bangunan yang melanggar peraturan daerah untuk menjaga ketertiban umum dan keindahan kota Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/J)









