BORNEONEWS, Sampit - Pelaku penggelapan uang Rp880 juta milik Toko Karya Jaya, Jl Pelita, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotim nampaknya bisa bertambah.
Polisi sudah menangkap dua pelaku, yakni Siti Soleha (25) yang merupakan otak utama penggelapan tersbeut dan Miyah Laras Wati (26), Rabu (27/7/2016). Kini polisi kembali memanggil satu orang laki-laki.
“Iya kami akan melakukan pemeriksaan kepada suami pelaku utama, namun dia itu masih sebatas saksi,” uajar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Minggu (31/7/2016).
Dalam pemanggilan tersebut, polisi ingin melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hal ini dilakukan guna mengetahui apakah selain dua wanita itu masih ada pelaku lain yang bekerjasama dengan mereka.
Selain hal itu, polisi juga memberikan ancaman yang cukup berat bagi kedua tersangka tersebut. dimana mereka dikenakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sekadar diketahui, kedua pelaku ini melakukan aksi tersbeut sejak Februari 2015 lalu hingga Juli 2016 ini. Dimana mereka berhasil melakukan penggelapan sebanyak Rp880 juta. Namun hasil tersebut hampir semuanya untuk Soleha, yang digunakannya untuk membeli dua buah mobil, motor, dan juga memperbaiki rumah. Sedangkan Miah hanya suruhan pelaku utama saja, dan hanya mendapatkan bagian uang sekitar Rp20 juta.
Soleha merupakan mantan karyawan yang mengajarkan Miah yang saat itu masih menjadi karyawan, untuk melakukan penggelapan. Sedangkan penyelewengan uang toko itu dilakukan dengan cara hanya menyetorkan sebagian tagihan dari nasabah.
Saat ini keduanya masih berada di ruang tahanan mapolsek. Dan pemeriksaan juga masih terus berlanjut untuk dapat mengetahui pelaku lainnya. (M HAMIM/m)








