PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Olah TKP dilakukan pada lahan seluas kurang lebih 2,42 Hektare yang terletak di kawasan Jalan Banteng (terusan ujung).

Unit Inafis Satreskrim bersama para personel piket fungsi dan polsek jajaran dikerahkan untuk melakukan olah TKP. Wakasatreskrim AKP Faisal Firman Gani, yang memimpin kegiatan ini dan menjelaskan bahwa olah TKP dilakukan sebagai langkah penyelidikan terhadap peristiwa kebakaran tersebut.

"Olah TKP kami lakukan sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut terhadap peristiwa kebakaran lahan seluas kurang lebih 2,42 Hektare yang terjadi di kawasan Jalan Banteng pada Hari Minggu kemarin sekitar pukul 19.30 WIB," ujar Faisal Firman, Selasa, 17  September  2024.

Tujuan dari olah TKP ini adalah untuk mengidentifikasi kronologis lengkap dan penyebab pasti terjadinya kebakaran. Tim penyelidik juga berupaya untuk mencari tahu identitas pemilik lahan tersebut yang sedang dikoordinasikan bersama pihak Kelurahan Bukit Tunggal.

Olah TKP dilakukan dengan menyisir area lahan yang terbakar serta mengambil sampel bekas bakaran berupa arang kayu pada titik awal yang diduga sebagai sumber munculnya api. Sampel tersebut akan dikirim ke Puslabfor Mabes Polri untuk diidentifikasi lebih lanjut.

"Polresta Palangka Raya berkomitmen untuk menyelidiki kasus kebakaran lahan ini secara menyeluruh dan akan memproses hukum para pelaku jika terbukti melakukan pembakaran lahan secara sengaja," terangnya. (PATHUR/H)