PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Bukit Keminting V Nomor 07, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Pengungkapan berawal dari laporan korban Yudi Mizael dengan nomor LP/B/238/VIII/2026/SPKT/Polresta Palangka Raya/Polda Kalteng, tertanggal 14 Agustus 2026.

Peristiwa itu diketahui korban pada Jumat 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB saat tiba di rumah. Korban mendapati gembok pagar rusak, pintu samping terbuka, dan kondisi rumah berantakan.

Sejumlah barang berharga hilang, antara lain dua lemari pakaian, sofa, TV Changhong 32 inci, dua kasur, lemari bufet, lukisan, dispenser Miyako, kipas angin Kingston, serta satu unit sepeda motor Honda KH 2575 JG. Kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 23.380.000.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Kasatreskrim Kompol Eka Palti Arie Putra Hutagaol, menyatakan pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pada Kamis 27 Agustus 2026, kami mengamankan seorang pria berinisial RG (30) di Jalan Menteng XVII, Palangka Raya, katanya, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita sebagian barang bukti: satu sofa, satu kasur 180x200, satu lemari bufet, tiga lukisan, satu dispenser Miyako, dan satu kipas angin Kingston.

Sementara sepeda motor Honda KH 2575 JG, TV Changhong 32 inci, dan kasur 120x200 masih dalam pencarian.

“Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya. Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHPidana,” pungkas Kompol Eka. (PATHUR/H)