BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat menyita 85 botol arak saat menggelar razia warung penjual arak di Kelurahan Kumai Hilir, Kecamatan Kumai. Minggu (31/7/2016) malam.

Kasi Operasi Satpol PP Kobar Supiansyah menjelaskan, razia berawal dari informasi warga yang kesal karena di daerahnya sering dijadikan lokasi minum minuman keras (miras) jenis arak.

Setelah menyisir lokasi, Satpol PP menemukan 85 botol miras jenis arak siap jual di sebuah warung yang berada di Jalan Pemuda, RT 3, Desa Kumai Hilir, Kecamatan Kumai.

Awalnya, kata Supiansyah, petugas hanya mendapati lima botol di dalam warung. Namun setelah penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan 80 botol lainya.

"Dia hanya menyimpan lima botol di warung, sisanya disembunyikan di belakang rumah," kata Supiansyah. 

Setelah tahu dan positif menjual arak dalam jumlah yang besar, langsung dilakukan razia dan langsung digeladah rumah hingga belakang rumah tempat penyimpanan arak. Arak-arak sudah dikemas dalam botol siap edar, hanya saja disimpan di dalam galian tanah. 

"Tanah tersebut digali seperti kuburan, lalu samping kanan dan kirinya dikasih papan. Nah, disitu untuk menyimpan arak. Kemudian atasnya ditutup lagi pakai papan dan dilapisi karpet dan dedaunan kering sehingga tidak nampak untuk penyimpanan arak," paparnya. (FAHRUDIN/m)