PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi peraturan kampanye dan dana kampanye kepada tim pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Sosialisasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Forkopimda, Polda, Korem, Kejati, BIN, dan dinas terkait.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi kampanye.

"Setiap tim kandidat harus memahami aturan yang berlaku, tahapan kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 25 September hingga 23 November 2024," katanya, Kamis, 19 September 2024.

Terkait lokasi dan alat peraga kampanye, KPU Kalteng masih dalam proses penyusunan dan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara itu, Anggota Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kalteng, Dwi Swasono, menjelaskan aturan dana kampanye yang tercantum dalam UU No. 10 Tahun 2016 dan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Dwi menegaskan bahwa semua dana kampanye harus tercatat dan disimpan dalam rekening khusus dana kampanye milik setiap kandidat.

"Dana kampanye harus dimasukkan ke rekening khusus terlebih dahulu sebelum digunakan," ujarnya.

KPU Kalteng akan memberikan sanksi kepada kandidat yang tidak membuka rekening khusus dana kampanye, yaitu tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye.

Selain itu, pelaporan penggunaan dana kampanye juga wajib dilakukan. Kandidat yang tidak melakukan pelaporan penggunaan dana kampanye akan dikenakan sanksi terberat, yaitu tidak ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.

Dwi juga menjelaskan mengenai batasan pengeluaran dana kampanye yang akan ditentukan bersama dengan pasangan calon.

"Jika batasan pengeluaran dana kampanye dilampaui, maka kelebihannya harus disetor ke kas negara," tegasnya. (PATHUR/H)