BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepri alias Camat, warga Kabupaten Gunung Mas dituntut 14 tahun penjara dalam kasus pembunuhan di malam Paskah 26 Maret 2016. Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga mengakibatkan dua orang luka dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

Rudi Sutanta, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kuala Kurun yang menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini mengatakan, Kepri dijerat pasal kumulatif yakni 338 dan 351 KUHP. Pertimbangan-pertimbangan itulah yang menyebabkan pihaknya mengenakan tuntutan maksimal.

“Tuntutan 14 tahun karena mengakibatkan korban meninggal dan mengakibatkan luka-luka. Selain itu timbul keresahan di masyarakat karena perbuatan itu dilakukan di malam Paskah dan di tengah kerumunan orang,” tutur Rudi Sutanta di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (2/8/2016).

Camat, yang diduga menegak minuman keras, pada saat Malam Paskah di Komplek Pekuburan Kuala Kurun, menyerang satu keluarga. Awalnya dia memukul Tudin dengan botol hingga membuat luka robek di bagian dada korban. Setelah itu pelaku menyerang Yetro yang tidak lain putra Rudin dengan menggunakan pisau kecil.

Setia Wati, ibu Yetro yang juga berada di lokasi kejadian berusaha menghalangi niat Camat. Namun dia malah diserang dengan pisau dan ikut terluka. Akibat serangan membabi-buta yang dilakukan Camat itu, Yetro pun akhirnya meregang nyawa.

Anggota Polres Gunung Mas yang tiba tak beberapa lama setelah kejadian langsung mengamankan pelaku dan barang bukti. Dia kemudian digiring dan diproses hingga sampai ke meja hijau. ​​(RONI SAHALA/m)