BORNEONEWS, Palangka Raya -  Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia menganggap rencana pinjam Rp40 miliar ke Bank Kalteng sebagai sebuah peluang bagus yang harus diambil. Bahkan ia menegaskan, langkah berani itu sebagai cara mengajak DPRD berpikir strategis. Karena itu, ia bersikeras dengan rencananya meminjam ke bank itu.

“Kenapa pinjam ke bank, karena kita kan berpikir strategis. Kalau program bisa dilaksanakan maksimal di 2016 ini kenapa harus ditunda di 2017. Kita pinjam uang di bank itu kan tidak seberapa juga bunganya,” kata Wali Kota Palangka Raya, Riban Satia, Rabu (3/8/2016).

Riban menyebut rencana itu langkah strategis karena mampu menyingkat waktu. Dengan mendapat pasokan dana segar itu, kesannya tidak mengulur-ngulur waktu dalam melaksanakan pembangunan. Sehinga hasilnya pun juga bisa lekas dinikmati, tidak mundur ke beberapa waktu ke depan. Bahkan Riban mengajak tidak terlalu berhitung nilai bunga karena menurut dia itu hanya kecil.

Terlebih menurut Riban, Bank tujuan adalah masih milik daerah. Otomatis, kembalinya bunga juga akan menjadi bagi hasil yang dinikmati Pemkot juga pada akhirnya. Karena itu ia mengajak semuanya tidak perlu khawatir, apalagi secara aturan pun Peraturan Pemerintah membolehkan. Peluang itu bagi Riban, harus dimanfaatkan dengan baik.

“Bank itu kan punya kita juga. Kalau ada bunga, kan masuk ke daerah juga kembalinya. Saya berusaha mengajak orang berpikir strategis. Kita pinjam ke Bank Kalteng  ya karena kita memilikinya juga. Kan boleh menurut aturan Undang-Undang, di PPP kan juga membolehkan itu pinjam. Soal daerah kabupaten lain  gak pernah gitu ya kita saat ini kita yang coba, peluang kan ada,” bebernya.

“Urusan kemarin kita mencabut atau menarik pengelolan APBD kita di Bank Kalteng, itu karena ada sesuatu. Bank itu tetap milik kita, tidak bisa tidak,” tambah dia.

Masalah penggunaan dana Rp40 miliar itu, kelak, Riban menyebut, keseluruhan dana itu, nantinya tersebar untuk sejumlah keperluan. Untuk pembangunan fisik di Jalan Yos Sudarso hanya sebesar Rp20 miliar. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).