BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka penipuan jual-beli rumah KPR, Kukuh Muhana Prasetya, Direktur CV Muhana Light Furniture warga jalan Kasan Rejo ll Gang Panembahan, RT 20 Kelurahan Sidorejo Pangkalan Bun kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Kobar. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mengatakan, tersangka memiliki iktikad baik untuk mengembalikan seluruh uang para korbannya. Tercatat, kukuh sudah membawa lari uang puluhan korbannya sebanyak Rp1 miliar lebih.


"Tersangka meski mendekam di penjara, akan berusaha mengembalikan uang para korbannya," terang Kasatreskrim Polres Kobar, AKP Guntur Tribawono kepada Borneonews, Jumat (5/8/2016).


Menutur Guntur, selama proses pemeriksaan juga, sikap tersangka baik. Meski demikian, tersangka tetap dijerat dengan pasal penipuan. Dikatakannya, bisnis perumahan tersebut juga dijalankan bersama saudaranya.


"Dia (Kukuh, Red) ngakunya sakit hati karena sudah dibohongi oleh saudaranya yang juga ikut menjalankan bisnis itu. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah saudaranya itu ikut terlibat atau tidak," jelasnya.


Polisi masih memeriksa motif penipuan pelaku atas dasar apa. Sebab, isu yang beredar di orang-orang terdekatnya, tersangka dan keluarganya terlilih hutang akibat pesta pernikahan terangka yang digelas secara mewah dan menghabiskan uang sebanyak Rp2 miliar.


"Nah kalau atas dasar terlilit hutang, belum mengarah ke situ. Tapi dari keterangan tersangka, tersangka ini merasa merasa dibohongi oleh partner bisnisnya yang juga masih keluarganya," kata Kasat.


Sementara,uang yang disetorkan oleh para korbannya ini dipakai membeli tanah untuk lokasi perumahan. "Jadi uang yang Rp1 miliar lebih itu, digunakan tersangka untuk tambal sulam pembelian lokasi perumahan," pungkas Kasat. (CECEP HERDI/m)