BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, mengingatkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur maupun partai politik agar tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara atau ASN dalam berkampanye.
"Hari ini kita menyaksikan pengundian nomor urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, ini merupakan bagian dari tahapan dari Pilkada serentak tahun 2024. Untuk itu semua kita berharap pasangan calon bisa menaati seluruh ketentuan yang berlaku serta tidak melibatkan ASN dalam berbagai tahapan Pilkada termasuk berkampanye," ujarnya saat diwawancarai di sela kegiatan pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur, Senin, 23 September 2024.
Meski demikian, Sekda menjelaskan ASN tetap memiliki hak suara atau hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sesuai dengan instruksi Mendagri, selain ASN netral dalam artian tidak ikut berkampanye namun mereka masih memiliki hak pilih. Jadi mereka bisa mengikuti setiap kegiatan kampanye namun bersikap pasif atau hanya mendengarkan. Mereka punya hak suara, jadi mereka perlu mendengarkan visi misi dari pasangan calon sebelum menentukan pilihan," katanya.
Dari hasil pengundian nomor urut pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur yang dilakukan oleh KPU Barito Timur, pasangan M Yamin dan Adi Mula Nakalelu mendapatkan nomor urut 1, pasangan Pancani Gandrung dan Raran nomor urut 2 serta pasangan Ariantho S Muler dan H Ahmadi mendapatkan nomor urut 3.
--page
Selain pasangan calon, acara pengundian nomor urut tersebut juga dihadiri para pimpinan partai pengusung, Forkopimda, Bawaslu dan undangan lainnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/j)









