BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Marukan, menyebutkan Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P) pabrik kelapa sawit (PKS) sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no 98 tahun 2013 hanya dikeluarkan oleh Bupati.

"Jika berpedoman pada Permentan itu, izin atau IUP-Pnya (PKS tanpa kebun) juga kan dari pejabat selevel bupati, jadi bupati yang bertanggung jawab. Hanya saja, sebelum IUP-P-nya dikeluarkan kita (pemerintah kabupaten) meminta pertimbangan kesesuaian tata ruang dari provinsi. Nanti mereka (provinsi) yang menjawab itu, tata ruangnya sesuai atau tidak?, itu saja," kata Bupati Lamandau, Marukan kepada Borneonews, di Nanga Bulik, Senin (8/8/2016).

Untuk itu, sambung Marukan, perihal pendirian dua PKS di Kujan yang saat ini masih dalam proses komisioning. Marukan sendiri  berharap bisa menghadap Gubernur  untuk mencri solusi atas keruwetan yang dihadapi  pendirian PKS yang tidak memiliki kebun sendiri ini.  (HENDI NURFALAH/N).