BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Harmain Ibrohim mengatakan, pada masa kampanye, pasangan calon (paslon) pertemuan terbatas dilakukan di ruangan gedung dengan jumlah peserta maksimal sampai 2000 orang.
Dia menjelaskan, pertemuan terbatas boleh dilakukan pada masa kampanye dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
“Sebelum melaksanakan ini (pertemuan terbatas) mereka (paslon) menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada kepolisian dengan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu atau surat tanda terima pemberitahuan (STTP),” ujarnya didampingi Ketua KPU Kalteng, Sastriadi saat ngobrol bareng awak media di Aula RPP KPU Kalteng, Rabu, 25 September 2024.
Dia menjelaskan, pada pertemuan tatap muka dan dialog juga diperbolehkan pada masa kampanye dari tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Pada pertemuan tatap muka dan dialog juga diharuskan bagi paslon untuk dilaporkan ke kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan kegiatan.
KPU Kalteng menegaskan bahwa semua kegiatan kampanye harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan diawasi oleh Bawaslu. Paslon diharapkan dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar masa kampanye dapat berjalan dengan tertib dan aman.
“Kalau dilaksanakan di dalam ruangan, sesuai dengan kapasitas gedung. Kalau 200 orang 200, atau dilaksanakan dialog dengan berkunjung ke pasar-pasar atau ke rumah - rumah,” pungkasnya. (PATHUR/H)









