BORNEONEWS, Nanga Bulik - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya, H. Arif Supratman memastikan telah terbit Keputusan Presiden (Keppres) RI nomor 14 tahun 2016 tentang pembentukan Pengadilan Negeri Nanga Bulik. Karena itu, ia berkunjung ke Kabupaten Lamandau, selain untuk mengkomunikasikan terbitnya Kepres tersebut, juga melakukan pembinaan dalam kapasitas sebagai Ketua PT Kalteng.

"Saya pastikan Keppres tentang pembentukan PN Nanga Bulik telah terbit, 24 April 2016. Ini tentu informasi penting dan membahagiakan bagi pemerintah daerah Lamandau yang selama ini telah cukup lama mendambakan adanya PN tersebut. Karenanya, kabar baik ini tentu perlu tindak lanjut," kata Ketua PT Palangka Raya, Arif Supratman saat kunjungan kerja ke Lamandau, Rabu (10/8/2016). Bersamanya, terlihat pula perwakilan dari Hakim Tinggi Palangka Raya serta Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

Seperti tamu-tamu kehormatan lainnya, kedatangan ketua PT Palangka Raya ke Bumi Bahaum Bakuba, kali ini juga disambut upacara adat, seperti halnya prosesi adat Notak Garung Pantan dan Benaik Benaki (upacara penghormatan dari tuan rumah).

Saat dibincangi disela-sela penyambutan di Rumah Jabatan Bupati Lamandau, Ketua PT Palangka Raya, Arif Supratman, mengakui bahwa kedatangannya ke Lamandau bertujuan untuk melakukan pembinaan dan pemantauan sebagaimana kewajibannya menjadi ketua PT.

Arif Supratman juga mengatakan, untuk menyikapi hal tersebut, sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat pihaknya akan membahas tindak lanjut Keppres tersebut dengan pihak terkait. Di antaranya meliputi Pemerintah Daerah (Eksekutif dan Legislatif) serta pihak terkait lain seperti halnya Polres, Kejaksaan dan juga Kodim/TNI.

"Karena ruang lingkup PN Nanga Bulik nantinya melingkupi wilayah hukum Kabupaten Lamandau," katanya.

Selebihnya, beberapa hal yang akan dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait, sebut Arif, di antaranya perihal keberadaan sarana dan prasarana penunjang. Misalnya, calon kantor PN Nanga Bulik nantinya, termasuk personel yang tentu akan disiapkan. Sehingga, pihaknya sendiri belum dapat memastikan kapan PN Nanga Bulik sudah dapat beroprasi.

"Kapan beroperasi? Makanya perihal itu (operasional) dan kesiapan sarana dan prasarana tersebut akan kami bahas terlebih dulu. Jadi, kami belum bisa prediksi," sebutnya.

Arif menilai, dengan terbentuknya PN Nanga Bulik, tentu akan memudahkan pelayanan peradilan di Lamandau. Sehingga, masyarakat tidak lagi harus bersusah payah lagi untuk datang ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.

Diakuinya, memang tidak mudah didirikan PN di satu daerah, karena memang salah satu syaratnya harus ada lapas (Lembaga Pemasyarakatan). "Namun demikian, sembari menunggu hal itu kita akan mempersiapkan segala sesuatunya baik administrasi maupun personilnya. Sehingga untuk sementara apakah nantinya bisa meminjam gedung lain atau seperti apa."

Bupati Lamandau, Marukan, mengatakan Pemkab Lamandau telah mendambakan adanya PN sendiri. Pemkab juga telah menyiapkan lahan untuk pembangunan kantor PN dan bahkan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (lapas). "Semoga pembahasannya nanti dapat mempercepat proses pembentukannya," kata Bupati. (HENDI NURFALAH/N).