BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 194 dus, berisi 3,4 juta batang rokok berbagai merek dan jenis dimusnahkan di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pihak Bea dan Cukai, Pemkab Kobar, serta Unsur Muspida memusnahkan barang sitaan itu, di salah satu perusahaan pengolahan kayu di Pangkalan Bun, Kobar, Kamis (11/8/2016). Rokok ilegal hasil sitaan pihak Bea Cukai dan Kepolisian itu dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam tungku berukuran besar.
"Barang bukti tembakau ini hasil penindakan selama tahun 2014/2015, jika diuangkan senilai Rp1 miliar lebih, dan itu kerugian negara sebab selain tidak standar menteri kesehatan juga pajak bagi negara tidak ada," kata kepala kantor wilayah Bea dan Cukai Kalimantan bagian Barat, Saipulah, Kamis (11/8/2016).
Barang bukti rokok tak berstandar kementerian kesehatan yang kemudian berstatus milik negara itu didapatkan dari toko dan agen roko di seluruh Kabupaten Kobar. Rokok-rokok tersebut diproduksi di Pulau Jawa dan dipasarkan di Kobar. Rokok tanpa pita bea cukai itu banyak ditemukan petugas di Kecamatan Kumai.
Ada enam merek rokok dan tembakau iris yang disita dari para penjual, namun sayang, pengedar atau tersangkanya tak ditemukan. Sebab, barang ilegal tersebut disita dari toko yang hanya dititipkan untuk menjualkan. "Tersangkanya tidak ada, karena dari pedagangnya sendiri mengaku hanya di titipkan barang ini saja untuk dijual. Mereka (pemilik toko) tidak mengetahui keberadaan dan siapa pemilik barang tersebut karena sebagian besar yang mengedarkan adalah seles san tukang ojek," jelas Saipulah.
Ia menjelaskan, di Kobar masih banyak beredar rokok yang tidak memenuhi ketentuan, seperti cukai palsu. Rokok-rokok palsu peniru merk terkenal itu dijual dengan harga yang relatif murah. Dari Rp5000 sampai Rp10.000 rupiah per bungkusnya. "Yang resmi sudah punya standar dari menteri kesehatan. Proses akhir penindakan terhadap barang ilegal ini yakni di musnahkan." (CECEP HERDI/N).








