BORNEONEWS, Palangka Raya - Dari 2.524 narapidana di seluruh Kalimantan Tengah, ada 52 narapidana yang menerima remisi langsung bebas saat Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2016.
“Data yang diajukan di empat Lapas dan empat Rutan diseluruh Kalteng data yang sudah diterima ada 52 Napi yang langsung bebas. Meliputi Lapas Kelas II B Palangkalan Bun ada 17 Napi, di Lapas Kelas II B Sampit ada 24 Napi, Rutan Kelas II B Kuala Kapuas ada tiga, Rutan Kelas II B Buntok ada dua, Rutan Kelas II B Tamiang Layang ada tiga Napi, Lapas Narkotika Kelas III Kasongan ada tiga juga, sedangkan untuk di Palangka Raya di Lapas maupun Rutan tidak ada yang remisi bebas. Kalau yang Lapas Kelas II B Muara Teweh datanya masih dalam perjalanan kesini,” jelas Kepala Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalteng Pondang Tambunan melalui Kasubbid Registrasi dan Informasi, Komunikasi, Fajar Siddiq, kepada Borneonews, di Palangka Raya, Kamis (11/8/2016).
Selain remisi langsung bebas, lanjut Fajar, ada juga yang hanya pengurangan masa tahanan saja. Untuk pengurangan masa tahanan dirinya menjelaskan, hanya Napi yang sudah dibina di Lapas maupun Rutan minimal enam bulan berjalan, maupun Napi yang berkelakuan baik selama di dalam tahanan.
Untuk napi yang dikurangi masa tahanannya di Palangka Raya ada 102 orang, di Sampit ada 274 orang, di Kasongan ada 249 Napi. Selain itu, di Buntok ada 89 orang, di Pangkalan Bun ada 228 orang, di Tamiang Layang ada 47 Napi.
“Dari sekian yang diajukan remisi, meliputi napi tindak pidana umum (pidum) dan napi tindak pidana khusus (pidsus). Namun yang tindak pidana khusus seperti di Rutan Kelas II B Palangka Raya, mengajukan permohonan remisinya langsung ke pusat,” ungkap Fajar.
Fajar juga berharap kepada para napi yang sudah mendapatkan remisi untuk bisa berubah, dengan menerapkan semangat nasionalisme dan kebangsaan di dalam diri masing-masing. (BRLLA RHOMADANI/m)








