**Borneonews - Koba, Bangka Tengah**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Tengah, yang terletak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeluarkan ketentuan baru yang mewajibkan calon petahana untuk mengajukan surat cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.
Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi Saputra, menyatakan bahwa calon petahana harus menjalani cuti dan diharuskan menyerahkan surat permohonan cuti tersebut minimal sepuluh hari sebelum kampanye dimulai. Hal ini sebagai respons terhadap pencalonan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada serentak yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Supendi menegaskan bahwa untuk mekanisme petahana, setelah ditetapkan, mereka diwajibkan untuk mengajukan surat cuti selama kampanye berlangsung. Setelah penetapan nomor urut, semua calon sudah diizinkan untuk mulai mensosialisasikan nomor yang mereka terima kepada masyarakat.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) yang berlaku, setelah SK diterbitkan dan nomor urut ditetapkan, masing-masing pasangan calon (paslon) diharapkan dapat mulai mengenalkan nomor urut mereka kepada publik. Kampanye sendiri dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Selama masa kampanye tersebut, KPU akan menerbitkan SK untuk menetapkan lokasi pemasangan titik-titik kampanye. Namun, ada beberapa lokasi yang dilarang untuk digunakan sebagai tempat kampanye, termasuk tempat ibadah, rumah sakit atau fasilitas kesehatan, serta lembaga pendidikan.
Selanjutnya, Supendi juga menekankan pentingnya menjaga etika berpolitik, dengan mengingatkan semua paslon agar tidak memasukkan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (*SARA*) dalam kampanye mereka. Ia mengajak semua paslon untuk berpolitik secara santun dan meminta masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh praktik politik uang.
Dalam Pilkada di Bangka Tengah, terdapat dua pasangan calon yang bersaing: Algafry Rahman dan Efrianda dengan nomor urut 01, serta pasangan Adet Mastur dan Erlan Roskar dengan nomor urut 02. Pasangan Algafry-Efrianda didukung oleh koalisi beberapa partai, yaitu Golkar, PDIP, Nasdem, Demokrat, PKS, PAN, dan PKB, sementara pasangan Adet-Erlan hanya diusung oleh satu partai, yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya (*Gerindra*).
ANTARA
KPU Bangka Tengah Wajibkan Calon Petahana Cuti Saat Kampanye
Bagikan:

BANGKA BELITUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Masa Tenang Pilkada Kalteng: KPU Minta Akun Medsos Kampanye Dinonaktifkan
Waka Komisi II Ingin Wajibkan WNI untuk Memilih pada Pemilu
KPK Periksa Gubernur Bengkulu Petahana
Tim Hukum Pertanyakan Pemeriksaan KPK Terhadap Gubernur Bengkulu Petahana
KPU Gunung Mas: Debat Publik Penting bagi Pemilih Nilai Kualitas Pasangan Calon
KPU Kalteng Umumkan Lokasi Pencoblosan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Cek...
Komentar (0)
Memuat komentar…







