BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 96 orang warga binaan di Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mendapatkan remisi. Tiga diantaranya bebas tanpa syarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Kapuas Husaini yang dihubungi lewat sambungan teleponnya, Minggu (14/8) mengatakan, remisi ini untuk memperingati Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2016.
"Tahun ini kita mengusulkan 96 warga binaan ke Kementrian dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah dari jumlah total warga binaan 158 orang," terang Husaini.
Disinggung apakah setiap pengusulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan oleh rutan kemudian dikurangi atau tidak disetujui, menurut Husaini, tak ada pengurangan dan pasti disetujui. Ia mengatakan, apa yang diusulkan pihak rutan sudah melalui penilaian, seperti penilaian kelakuan selama menjalani hukuman, serta penilaian lain.
Jumlah 96 warga binaan yang mendapatkan remisi semuanya laki-laki. Mereka juga warga binaan dari Kapuas maupun dari titipan warga binaan Pulangpisau. Selama ini, ujar Husaini, Kabupaten Pulangpisau tak memiliki rumah tahanan dan tak memiliki kantor pengadilan negeri. Semua sidang dari beberapa perkara yang ditangani Kejaksaan Pulangpisau, gelaran sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (DJEMMY NAPOLEON/m)








