BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Riduanto menilai kepatuhan warga Palangka Raya dalam membayar pajak cukup bagus. Ada beberapa indikator yang disampaikannya, sebagai dasar pernyataannya itu. Antara lain saat pajak rumah makan, pajak kendaraan, pajak niaga, dan sebagainya, semuanya berjalan dengan baik.

“Dalam bentuk apa masyarakat ini tidak patuh dalam membayar pajak? Salah satu contoh proyek yang dikerjakan oleh kontraktor, baik itu untuk pembangunan proyek Pemerintah dan lain sebagainya. Mereka menang tender atau lelang saat bekerja selalu dikenakan pajak sesuai aturan pemerintah setempat,” beber Riduanto, Senin (15/8/2016).

Dengan alasan itulah, politisi PDIP yang juga Ketua Fraksi ini berani menentang pernyataan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Kalselteng, Imam Arifin yang menyebut banyak warga Kota Palangka Raya tidak taat bayar pajak.

Riduanto tidak hanya membantah, tapi justru ia balik bertanya, dalam bentuk apa pajak yang dimaksud masyarakat yang tidak mematuhinya.

“Padahal dalam setiap makan minum, berkendaraan serta berbelanja lain sebagainya, masyarakat selalu dikenakan pajak di setiap toko serta rumah makan. jangan asal ngomong mengenai tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih kurang,”sebutnya.

Berikutnya, lanjut dia, setiap kali masyarakat membeli bahan bakar kendaraannya itu juga sudah dikenakan pajak. Artinya, pengusaha yang menjual bahan bakar di setiap SPBU untuk masyarakat,  dikenakan pajak BBM saat membeli ke Pertamina sesuai aturan yang berlaku di negara ini. Sebab para pengusaha SPBU, sudah membayar pajak tatkala memegang struk Delivery Order (DO).

“Kalau DO tersebut belum ada di tangan pengusaha SPBU, tentunya bahan bakar tersebut tidak bisa diantar ke SPBU yang memesan. Mereka harus deal dulu serta membayar pajaknya, lalu barangnya bisa dibawa atau diantar ke SPBU sesuai dengan tujuan," jelasnya.

Dengan alasan itulah, Riduanto  tetap menilai kepatuhan masyarakat Kota Cantik ini membayar pajak cukup tinggi, sebab banyak masyarakat saat mengurus kegiatan usahanya selalu membubuhkan pembayaran pajaknya. “Kalau dikabupaten lainnya saya tentu kurang tahu,” pungkasnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).