BORNEONEWS, Buntok - Sebanyak 87 orang narapidana warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Buntok mendapat pemotongan masa tahanan (remisi) di Hari Kemerdekaan RI ke-71 pada 17 Agustus 2016,

"Dari 87 orang napi yang mendapat remisi tersebut ada dua orang yang langsung bebas murni ," terang Kepala Rutan Kelas II B Buntok Hidayat kepada Borneonews.

Ia menjelaskan, hingga saat ini warga binaan rutan Buntok berjumlah 155 orang, terdiri dari 149 pria dan enam orang wanita.

"Sembilan orang kasus tindak pidana korupsi (tipikor), 102 orang kasus pidana umum dan 44 orang kasus narkoba," terangnya.

Hidayat menjelaskan, memberikan pemotongan masa tahanan kepada napi, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 Pasal 1 angka 6,  tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia menambahkan, sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Setiap narapidana dan anak pidana berhak mendapatkan remisi.

Lanjut dia, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

"Para narapidaha yang mendapat  remisi ini, sudah sesuai dengan hasil penilaian kami selama menjadi warga binaan rutan Buntok, dan mereka memang pantas kerena prilakunya yang sudah menunjukan pada arah perbaikan jati dirinya," demikian Hidayat. (LAILY MANSYUR/m)