BORNEONEWS, Kasongan - Sebanyak 118 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas III Kasongan Kabupaten Katingan mendapat remisi pengurangan hukuman dengan tiga orang di antaranya langsung bebas pada upacara penyerahan remisi umum di LP Kelas III Kasongan, Rabu (17/8/2016).
Penyerahan remisi itu dilakukan Bupati Ahmad Yantenglie atas nama Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatan ini, Kepala Lapas Narkotika Kelas III Kasongan Sudirmanjaya mengatakan jika sejauh ini jumlah warga binaan di LP tersebut berjumlah 315 orang.
"Dari 315 warga binaan yang ada di Lapas Narkotika Kelas III Kasongan ini, sebanyak 118 orang mendapat remisi pengurangan hukuman rata-rata 3 sampai 5 bulan, dan tiga diantaranya hari ini mendapat remisi langsung bebas," ujar Sudirmanjaya.
Ketiga warga binaan yang mendapat remisi bebas langsung itu, yakni Sunaryo, warga Palangkaraya, Muhammad Taslim warga Palangkaraya, dan H M Bahar warga Kabupaten Muara Teweh.
Sudirmanjaya mengatakan pemberian remisi ini adalah kali kedua setelah tahun 2015 lalu. "Untuk jumlah penghuni LP Narkotika Kelas III Kasongan ini, laki-laki berjumlah 241 orang, dan wanita 71 orang," katanya.
Menurutnya, pihaknya berharap Pemda Katingan bisa membantu ikut serta membina warga binaan ini.
"Yang jelas dari118 orang itu mereka mendapat remisi 1 tidak bebas langsung dan remisi umum 2 langsung bebas ada 3 orang," imbuh Sudrimanjaya.
Bupati Ahmad Yantenglie dalam sambutannya mengatakan narkoba merupakan ancaman besar bagi rakyat Indonesia.
"Bahkan pemeritah menyatakan Indonesia darurat narkoba ini," kata Bupati Ahmad Yantenglie.
Bupati Tenglie berharap kepada warga binaan yang telah mendapatkan remisi itu agar setelah bebas nanti tidak kembali lagi ke lapas karena tersangkut masalah narkoba ini.
"Harapan saya setelah mereka bebas nanti tidak lagi kembali lagi ke LP," imbuhnya. (ABDUL GOFUR/m)








