BORNEONEWS, Barito Selatan - Dari 84 orang narapidana di Rutan Kelas II B Buntok Barito Selatan mendapatkan remisi peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-71, dua orang diantaranya mendapat remisi bebas.
Kepala Rutan Buntok Hidayat mengatakan, total narapidana dapat remisi di Rutan Kelas II B Buntok sebanyak 84 orang, dua diantaranya mendapatkan remisi bebas.
“Remisi umum diberikan kepada para tahanan antara satu bulan sampai lima bulan dan paling rendah satu bulan” kata Hidayat kepada Borneonews, usai pemberian remisi secara simbolis kepada napi di Rutan Buntok, Rabu (17/8/2016)
Sementara itu, lanjut dia, dua orang narapidana yang langsung bebas setelah menerima remisi ini.
Pemberian remisi tersebut, lanjut dia, berdasarkan surat keputusan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah.
“Setiap warga binaan permasyarakatan yang mendapatkan remisi, baik umum maupun dasawarsa tersebut, memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu,” ucapnya.
Salah satunya lanjut dia, telah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan dan lebih penting berkelakukan baik.
Di tempat yang sama usai menyerahkan remisi kepada napi, Bupati Barsel Farid Yusran, mengatakan remisi ini merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana.
“Karena, remisi ini hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik,” ucapnya.
Ia berharap, narapidana nantinya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggungjawab.
“Bagi narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesadaran untuk selalu berbuat baik dan dapat berperan aktif dalam pembangunan masyarakat,” ucapnya. (URIUTU DJAPER/m)








