BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelapa Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah Pondang Tambunan menyebut total warga binaan se-Kalteng yang mendapatkan remisi 17 Agustus berjumlah 1.414 orang. Yakni remisi umum I sebanyak 1.351 orang, sedangkan remisi umum II atau langsung bebas sebanyak 63 orang.

Rinciannya, 40 orang yang mendapat remisi merupakan warga binaan kasus narkotika, dua orang kasus korupsi dan 1.372 orang tindak pidana umum.

Hal ini disampaikan Pondang pada upacara pemberian remisi di kantor Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Palangka Raya yang juga dihadiri Wakil Gubernur Kalteng Habib H Said Ismail, Rabu (17/8/2016).

Khusus untuk Lapas Kelas II A Palangka Raya, jumlah warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 369 orang. Tujuh di antaranya merupakan remisi umum II atau langsung bebas.

Remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang berkelakuan baik serta tidak pernah melakukan pelanggaran selama menjalani masa tahanan. Minimal 6 bulan warga binaan menjalani masa tahanan sejak di kepolisian.

Sementara itu, pemberian remisi secara simbolis dilakukan oleh wakil gubernur. Ditanya apakah layak atau tidak warga binaan kasus narkotika mendapat remisi? Dia menjawab itu bukan kewenangannya.

"Kita tidak tahu. Saya cuma menyerahkan secara simbolis. Dan bukan hak kita untuk mengetahui siapa saja yang mendapat remisi. Bagi saya, siapapun dia, apapun kejahatannya, dia juga manusia dan berhak mendapat remisi tesebut," ucap wakil gubernur. (BUDI YULIANTO/m)