BORNEONEWS, Palangka Raya - Narapidana kasus narkotika Salamat, alias Memet bin H Abdullah, 22, yang ditemukan tewas gantung diri, Sabtu (21/8/2016) sekitar pukul 21.00 WIB, akan bebas pada 2020. Ia tercatat masuk dalam penjara pada 18 Maret 2015.
Dia divonis lima tahun penjara dan dinyatakan baru bisa bebas pada 18 Maret 2020. Hukuman itu diterima warga Jalan Bangaris V, RT 001, RW 003, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, setelah dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti berita sebelumnya, Salamat gantung diri menggunakan seulas tali jemuran yang diikatkan di ventilasi atau angin-angin kamar mandi, Blok C kamar 3 setelah ada napi lain yang melihat.
Sebelumnya, Salamat berucap ingin buang air kecil. Namun karena terlalu lama, napi lainnya melakukan pengecekan. Begitu melihat Salamat gantung diri, napi lain itu langsung berteriak.
Empat petugas dari regu pengamanan II, Dedi, Heru, Ferry dan Eko pun terperanjak kaget. Setelah mendatangi TKP dan memastikan benar, petugas itu lalu menghubungi kepala pengamanan dan dilanjutkan ke Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya Tunggul Buwono.
Selanjutnya, pihak Rutan menghubungi aparat Polres Palangka Raya. Sekitar 20 menit kemudian, polisi datang yang kemudian dilanjutkan dengan olah TKP. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi bersama petugas rutan membawa jenazah ke kamar mayat RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya. (BUDI YULIANTO/m)








