BORNEONEWS, Kapuas - Sebanyak 5.000 keping Kartu Identitas Anak di Kabupaten Kapuas sudah direkam, tinggal menunggu pencetakannya. Proses perekaman data KIA di Kapuas sampai saat ini masih belum mengalami kendala. Dari 58 kabupaten/kota di Indonesia, Kabupaten Kapuas menjadi salah satu penerima KIA.


“Kabupaten Kapuas sudah melakukan perekaman 5.000 keping Kartu Identitas Anak (KIA) dari 140.000 anak yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK),” Kata Sipie S Bungai, Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil, Kabupaten Kapuas Senin (22/8/2016).


Identitas anak yang sudah dilakukan perekaman seperti administrasi sudah lengkap, melengkapi KK, KTP kedua orang tua, akta kelahiran dan melengkapi pas foto. Pembuatan KIA dilaksanakan dari anak 0-5 tahun, dan anak 5-17 tahun.


Perbedaannya adalah untuk KIA 0 sampai 5 tahun tanpa menggunakan foto, sedangkan KIA usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari menggunakan foto.


“Yang paling penting akta kelahiran, kalau belum dibuat aktenya, bisa dibuat di Kantor Disdukcapil sini langsung. Lalu baru dapat mengurus KIA,” papar Sipie.


Dalam hal ini Disdukcapil Kapuas bekerjasama dengan sekolah setempat untuk percepatan pendataan KIA.


Manfaat dari KIA itu bisa sebagai bentuk pemenuhan hak anak untuk persyaratan mendaftar sekolah, untuk keperluan lain yang membutuhkan bukti diri si anak, contohnya untuk data identitas membuka tabungan atau menabung di bank.


“Itu bisa juga sebagai identitas pembelian tiket pesawat, pembuatan dokumen keimigrasian, dan mencegah terjadinya perdagangan anak,” jelasnya.


Pihaknya berharap, kepada masyarakat yang belum membuat KIA, diharapkan dapat mebuatnya karena kami mempermudah dengan membuat akta kelahiran dapat sekaligus mengurus KIA-nya.


“Kendala kemarin kan masih belum datangnya formulir, sekarang sudah datang lagi dari pusat sebanyak 6000 formulir,” katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).