PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024. Keputusan ini diambil pada 22 September 2024, menetapkan jumlah maksimal yang diperbolehkan adalah Rp 243 miliar atau tepatnya Rp243.351.855.000.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalteng Nomor 49 Tahun 2024. Penetapan jumlah tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan peserta, standar biaya daerah, kebutuhan bahan kampanye, serta aspek geografis dan logistik.

Anggota KPU Kalteng Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Harmain Ibrohim menjelaskan, angka tersebut merupakan hasil diskusi bersama antara KPU, tim kampanye calon, dan Bawaslu.

"Batasan ini bersifat mengikat dan menjadi acuan dalam pelaporan dana kampanye," ujarnya, Selasa, 8 Oktober 2024.

Saat ini, keempat pasangan calon gubernur telah menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan rekening khusus dana kampanye (RKDK) pada 27 September 2024.

RKDK masing-masing paslon telah diumumkan oleh KPU Kalteng, dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp 0 hingga Rp250 juta.

Berikut rincian RKDK yang disampaikan ke empat paslon:

- Paslon nomor urut 01 Willy Midel Yoseph-Habib Ismail bin Yahya: Rp 250 juta

- Paslon nomor urut 02 Nadalsyah-Supian Hadi: Rp 10 juta

- Paslon nomor urut 03: Rp 0

- Paslon nomor urut 04 Abdul Razak-Sri Suwanto: Rp 210 juta

"Dengan ditetapkannya batas pengeluaran ini, diharapkan proses kampanye Pilgub Kalteng 2024 dapat berjalan dengan transparan dan sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya (PATHUR/j)