BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Dinas Pekerjaan Umum Barito Selatan (Kadis PU Barsel) mengaku bersedia menyerahkan uang Rp100 juta kepada Alimin Jamhuri, anggota DPRD Barito Selatan, karena diancam. Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa.


Kadis PU Barsel, Silas yang menjadi korban kasus dugaan pemerasan dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya. Selain dia, Sekretaris Daerah Barito Selatan Edy Rustianto juga didengarkan keterangannya, Senin (22/8/2016).


Dihadapan majelis hakim, korban mengatakan, terdakwa yang merupakan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Barsel dua kali mendatangi dirinya. Terdakwa meminta agar diberikan proyek senilai Rp12,5 miliar, atau lima persen dari nilai itu yakni Rp600 juta.


“Yang pertama saya tolak karena apa yang diminta itu di luar kemampuan saya. Terdakwa mengancam akan melaporkan hal itu ke sekda dan gubernur,” kata Silas saat diperiksa.


Adapun ancaman terdakwa, lanjut Silas, yakni akan membeberkan dugaan korupsi di lingkungan kerjanya ke publik. Adapun kasus tersebut yakni pergeseran mata anggaran pembangunan jalan dan jembatan ke mata anggaran peningkatan jalan senilai Rp12,5 miliar.


Hakim anggota Anwar Sakti Siregar sempat menanyai alasan saksi bersedia memberikan uang Rp100 juta kepada terdakwa. “Pergeseran itu sah kemudian bapak bilang tidak ada korupsi di Dinas PU, kenapa mau bapak berikan?” tanya dia.


Menjawab pertanyaan itu Silas mengatakan karena didasari tekanan psikologis dan kesehatan. Sebab sejak beberapa bulan sebelumnya terdakwa sudah beberapa kali berbicara di media mengenai korupsi di Dinas PU.


“Istri saya tensinya tidak pernah sampai 100 dan sering pingsan. Sementara saya sedang pusing. Kemudian disepakati Rp200 juta dan saya minta waktu sampai hari Jumat,” kata Silas.


Sementara asal dana untuk memberikan kepada terdakwa kata saksi di hadapan majelis hakim diketuai Brelly Yuniar merupakan uang pribadi. Saksi mengatakan Rp50 juta miliknya dan Rp50 juta lagi meminjam dari saudaranya.


Sesuai memberikan keterangan, Alimin kepada hakim menyatakan menolak keterangan yang diberikan saksi korban. Dia bersikeras, uang itu merupakan bagian persekongkolan jahat mereka.


“Itu murni hasil tindak kejahatan bersama dan Pak Silas yang tanya langsung ke saya perlu uang berapa,” kata Alimin didampingi dua penasehat hukumnya, Alamsyah dan Abramsyah. (RONI SAHALA/m)