BORNEONEWS, Gumas - Tiga hotspot, atau titik panas terpantau oleh satelit di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Selasa (23/8/2016). Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gumas telah membangun sejumlah posko pemantauan untuk mencegah bencana kebarakan hutan dan lahan (Karhutla).
“Dari tiga hotspot itu, dua titik di wilayah Rungan dan satu titik di wilayah Kecamatan Mihing Raya,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Gumas, Hengki Panto kepada wartawan di kantor BPBD Gumas, Selasa (13/8/2016) siang.
Dalam hal mencegah dan mengantisipasi kebakaran hutan, lahan dan kebun terutama saat musim kering seperti saat ini. BPBD Gumas telah mendirikan posko siaga bencana kebakaran di beberapa kecamatan. Yakni, Tewah, Rungan dan Kuala Kurun. Bahkan, di Kuala Kurun ada tiga posko terdiri dari posko induk di halaman kantor BPBD dan posko di ruas jalan Kuala Kurun Tewah serta posko di Kurun Seberang.
“Kita juga telah melakukan upaya-upaya pemadaman. Senin (22/8/2016), telah dilakukan pemadaman dan pendinginan kebakaran lahan di Jalan Jambu, Kuala Kurun. Lahan yang terbakar kurang lebih 8 hektare,” ungkap Hengki.
Dia melanjutkan, petugas posko siaga bencana kebakaran yang melibatkan personel dari sejumlah instansi. Baik BPBD, kepolisian, TNI, Tagana dan instansi terkait lainnya, akan siaga selama 24 jam.”Bila ada laporan dari masyarakat terkait kebakaran, kita melakukan pengecekan di lapangan. Dari tim yang melakukan pengecekan memberi informasi ke posko untuk mempersiapkan segala sesuatu sesuai kondisi dilapangan,” terang dia.
Wakil Bupati Gumas, Rony Karlos mengingatkan, terkait sudah kurang lebih tiga pekan wilayah Kabupaten Gumas tidak diguyur hujan, masyarakat dan semua pihak terkait diminta waspada dan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan. Hal itu untuk mencegah maraknya karhutla di wilayah kabupaten bermoto Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau itu.
“Saya berharap kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang diberlakukan olah pemerintah. Karena ini sudah jelas ada hukumnya jika masyarakat melanggar atau melakukan pembakaran yang sipatnya besar-besaran. Saya berharap kejadian saat musim kemarau seperti tahun kemarin tidak terulang kembali,” pungkasnya. (EP/N).








