BORNEONEWS, Palangka Raya – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2016 Kota Palangka Raya hingga kini belum diajukan ke DPRD Kota untuk segera dibahas. Entah apa sebabnya draft APBD-P itu belum disampaikan ke DPRD Palangka Raya. Padahal, sejumlah wakil rakyat sudah sering mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya agar segera mengajukan.
“Belum masuk ke kami Rancangan APBD-P itu. Ya tidak tahu kenapa, itu kan domainnya sebelah (Pemkot). Mereka yang mengajukan dulu lalu bisa kami jadwalkan untuk dibahas,” kata Ketua DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto kepada Borneonews, Selasa (23/8/2016).
Dengan tidak segeranya masuk penjadwalan pembahasan, dipastikan APBD Kota akan lewat ‘deadline’ yang diinstruksikan menteri dalam negeri (Mendagri). Pasalnya Mendagri memberikan batas akhir pengesahan APBD-P 2016 adalah 19 Agustus 2016 sedangakan untuk Perda baru tentang Organisasi Perangkat Daerah paling lambat 31 Agustus 2016. Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Riduanto mengungkapkan senada.
Keterlambatan pengajuan APBD-P 2016 berdampak pada pengesahan Perda nantinya. Padahal arahan Kemendagri, adalah bagaimana agar alokasi APBD Murni 2017 sudah didasarkan pada Perda Organisasi PerangkatDaerah yang baru sudah mengacu pada PP 18/2016.
“Ya kalau pengesahan APBD-P nya melambat, akan berpengaruh pada rentetan pembahasan berikutnya, yaitu Perda Perangkat daerah itu.Pasti ikut molor juga,” kata dia.
Sementara ditanya mengenai adanya sanksi atas keterlambatan pengesahan dua Perda tersebut, Riduanto yang juga anggota badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD ini mengatakan tidak ada sanksi tegas yang akan dijatuhkan. “Tidak ada sanksi, hanya implikasinya semua jadwal pembahasan nantinya pada molor,”pungkasnya. (RZ/N).








