BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan usulan pertanyaan debat publik kedua Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalteng 2024.
Hal ini disampaikan melalui pengumuman Nomor: 299 /PL.02.4-Pu/62/2024 yang dikeluarkan oleh KPU Kalteng. Dalam pengumuman tersebut, KPU Kalteng mengimbau masyarakat untuk mengajukan pertanyaan yang relevan dengan tema debat, yaitu Inovasi Pelayanan Publik Dalam Menyelesaikan Persoalan Daerah.
"Pertanyaan yang diajukan harus dalam bentuk narasi dan dapat dikirimkan melalui email tekmas.62@gmail.com atau WhatsApp ke nomor 0811528606 atas nama Toni Sadoso Saputra paling lambat tanggal 3 November 2024," kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi Kamis, 17 Oktober 2024.
Para peserta yang mengajukan usulan pertanyaan diwajibkan untuk melampirkan identitas diri berupa KTP elektronik atau tanda pengenal yang sah lainnya.
Ketua KPU Kalteng, Sastriadi mengatakan, setiap usulan pertanyaan yang masuk akan diseleksi dan dijadikan sebagai bahan pengaya materi oleh Tim Penyusun. Pihaknya juga menjamin kerahasiaan identitas penanya.
"KPU Kalteng berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan pertanyaan yang konstruktif dan bermanfaat dalam rangka meningkatkan kualitas debat publik Pilgub Kalteng 2024," terangnya. (PATHUR/H)









