PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) menyatakan dukungan penuh terhadap tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua orang pengedar narkoba, Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), di Kabupaten Lamandau.

Keduanya terancam hukuman mati setelah tertangkap hendak mengedarkan 33,6 kilogram sabu.

Tuntutan mati ini diajukan setelah melalui proses berjenjang dari Kejaksaan Negeri Lamandau, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, hingga Kejaksaan Agung.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk kedua terdakwa tersebut diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pengedar narkoba yang ada di Kalimantan Tengah.

"Yang pastinya kami (Kepolisian) mendukung penuh apa yang tuntutan oleh JPU," tegas Kombes Pol Erlan Munaji, Selasa, 22 Oktober 2024.

Ia juga menyebut bahwa selama 20 tahun di Kalteng, vonis hukuman mati baru dijatuhkan sekarang. Namun, tidak menutup kemungkinan untuk yang akan datang vonis hukuman mati juga akan dijatuhkan kepada pengedar narkoba.

"Saya berharap ini (pengedar narkoba) tidak ada lagi, siapapun yang terlibat akan kami tindak, untuk siapapun itu," bebernya.

Kombes Pol Erlan Munaji berharap vonis yang dijatuhkan oleh JPU tersebut akan mendapat efek jera sehingga tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi. Ia juga menghimbau seluruh masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas.

"Dan kepada seluruh masyarakat saya himbau agar selalu menjaga kamtibmas," tutup Kombes Pol Erlan Munaji. (PATHUR/H)