PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, menggelar rekonstruksi kasus Tindak Pidana Aborsi yang ditangani oleh kesatuannya pada Rabu 23, Oktober 2024.

Rekonstruksi dilakukan secara langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di sebuah wisma kawasan Jalan Yos Sudarso III, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang, melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana menjelaskan bahwa rekonstruksi digelar untuk melengkapi proses penyidikan terhadap kasus aborsi yang melibatkan sepasang kekasih sebagai tersangka.

“Rekonstruksi digelar untuk melakukan reka adegan kasus aborsi yang melibatkan dua tersangka yakni seorang wanita berinisial MS (22) dan seorang pria berinisial KAD (21), yang dilaporkan terjadi pada tanggal 26 bulan Agustus Tahun 2024 lalu," jelasnya, Kamis, 24 Oktober 2024.

Kegiatan rekonstruksi pun dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim dengan penuh ketelitian. Proses rekonstruksi mendapat pengamanan dari personel. 

--page

“Dengan teknis pelaksanaan yakni melakukan reka adegan dan memeragakan seluruh rangkaian kronologis kejadian sembari juga mencocokkan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara yang telah disusun oleh Tim Penyidik,” pungkasnya. (PATHUR/Y)