PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus penipuan dengan modus video call sex (VCS) kembali terjadi di Palangka Raya. Kali ini, korbannya adalah B (48), seorang janda yang kehilangan uang Rp 206 juta hasil penjualan tanah almarhum suaminya.

B menceritakan pengalaman pahitnya kepada Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, Ipda Shamsuddin atau kerap disapa Cak Sam.

"Awalnya saya kenal dia di Facebook, dia ngerayu-ngerayu saya ngajak pacaran online. Katanya dia anggota polisi di Lampung," ungkap B kepada Cak Sam, Kamis, 24 Oktober 2024.

Setelah bertukar nomor WhatsApp, pelaku mengajak B untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan B, sesi VCS tersebut direkam oleh pelaku. Keesokan harinya, pelaku menghubungi B dengan mengaku terkena razia Provos dan ditemukan video VCS mereka di HP-nya.

Pelaku kemudian meminta uang Rp 20 juta kepada B untuk diberikan kepada wartawan agar kasusnya tidak diberitakan. Setelah B mentransfer uang tersebut, pelaku kembali meminta uang Rp 50 juta untuk menyogok Propam.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku terus menerus meminta uang dengan ancaman akan memenjarakan B dan menyebarkan video VCS tersebut.

"Karena takut, saya kirim terus sampai habis Rp 206 juta," ujar B.

Menanggapi cerita B, Cak Sam langsung mengecek akun Facebook terduga pelaku. Ternyata akun tersebut palsu, menggunakan foto orang lain dan pelaku mengaku-ngaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Lampung.

"Karena ini sudah terjadi pemerasan dan pengancaman, dan uangnya tidak sedikit, korban harus melaporkan secara resmi ke Polda agar kami bisa menindaklanjuti untuk proses hukum. Sehingga pelaku bisa dipidana," tegasnya.

Sementara itu, Cak Sam menghimbau agar masyarakat berhenti melakukan VCS dengan siapapun, terutama dengan orang yang baru dikenal di media sosial.

"Ingat, VCS bisa direkam dan dijadikan alat pengancaman serta pemerasan. Di media sosial, banyak akun-akun menggunakan foto orang lain," pungkasnya. (PATHUR/H)