BORNEONEWS, Sampit – Sebanyak 54 ekor burung liar berhasil dilepasliarkan di hutan tepi Sungai Mentaya, Desa Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sebelumnya, burung tersebut disita dari sebuah truk poso yang berencana berangkat ke Surabaya. Kegiatan pelepasliaran ini dilaksanakan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit dengan Karantina Pelabuhan dan Pelindo 3 Sampit, Jumat, 25 Oktober 2024.
"Dari 54 burung tersebut ada 3 ekor burung cucak hijau yang dilindungi Undang-Undang," kata Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah.
Dia melanjutkan, meski beberapa jenis burung tidak termasuk kategori dilindungi, semuanya tetap disita karena tidak memiliki dokumen resmi dan melebihi batas jumlah yang diizinkan.
Adapun jenis burung yang dilepasliarkan taitu 3 ekor burung cucak hijau, 1 ekor burung cucak kurincang, 4 ekor burung kacer, 9 ekor burung cendet, 5 ekor burung rio-rio, dan 32 ekor burung manyar.
Muriansyah menambahkan, burung Cucak Hijau, yang termasuk dalam burung dilindungi berdasarkan undang-undang, menjadi perhatian utama dalam pelepasliaran ini. Jenis burung lainnya, meskipun tidak dilindungi, tetap harus memenuhi ketentuan dokumentasi saat pengangkutan.
--page
Pihaknya langsung melakukan pelepasliaran demi mencegah stres dan kematian satwa. Meski demikian, dari 54 ekor burung yang dilepasliarkan terdapat satu ekor burung jenis cendet, mati.
Selain menjaga kelestarian satwa, pelepasliaran di Kotim ini juga merupakan bentuk respon terhadap harapan masyarakat agar satwa liar tidak selalu dibawa ke wilayah lain, seperti Kotawaringin Barat (Kobar).
"Satwa liar sangat penting bagi ekosistem kita. Burung, misalnya, berperan penting dalam penyerbukan alami dan penyebaran biji-bijian di hutan Kalimantan," pungkas Muriansyah. (DEWI PATMALASARI/Y)









