BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024 pada 22 September 2024.
Jumlah DPT yang ditetapkan mencapai 1.960.053 pemilih, tersebar di 4.446 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Meskipun DPT telah ditetapkan, KPU Kalteng tetap membuka layanan bagi pemilih yang ingin melakukan pindah memilih.
"Pemilih yang terdaftar dalam DPT namun karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat mereka terdaftar dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain," kata Ketua KPU Kalteng Sastriadi, Senin, 28 Oktober 2024.
Proses pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori berdasarkan batas akhir pengurusan.
Kategori pertama, dengan batas akhir 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara (28 Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisili, dan keadaan tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kategori kedua, dengan batas akhir 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara (20 November 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan seperti menjalankan tugas di tempat lain, menjalani rawat inap, menjadi tahanan, dan tertimpa bencana alam.
Untuk melakukan pindah memilih, pemilih perlu menyiapkan dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih. Proses pindah memilih H-30 dapat dilayani di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah akan terus melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik.
"Pemilih dapat melakukan pengecekan DPT dan lokasi TPS di alamat yang akan diinformasikan lebih lanjut oleh KPU Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/j)









