BORNEONEWS, Tamiang Layang - Keluarga Almarhum Nertian Lenda akan tetap mempertahankan hak atas tanah yang dilintasi hauling batubara PT MUTU sepanjang 5 kilometer di Desa Ketab Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur.
Hal tersebut ditegaskan Pimpinan Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Timur, Hardy Calvijn Agoeh, sebagai pendamping ahli waris Almarhum Nertian Lenda, usai menghadiri mediasi kedua yang dilaksanakan Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) yang dipimpin oleh Asisten I Sekda Barito Timur, Ari Panan P Lelu, di ruang rapat wakil bupati, Selasa, 29 Oktober 2024.
"Kami akan tetap mengklaim lahan itu sebagai lahan milik keturunan Almarhum Nertian Lenda, dan lembaga hukum adat Batamad akan mendampingi ahli waris ini sampai permasalahannya selesai," kata Hardy.
Meski demikian, dia menghargai keinginan Tim PKS menyepakati untuk turun ke lapangan pada 8 November 2024 nanti untuk melihat lahan yang menjadi objek perkara agar dapat menyelesaikan konflik tersebut dengan baik.
Karena itu Hardy berharap saat pengecekan dilakukan dan ditemukan objek perkara itu di luar yang diakui oleh PT MUTU bahwa sudah dibebaskan, maka PT MUTU harus segera berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait penyelesaian masalah tersebut.
"Namun apabila objek itu adalah objek yang sama yang dimaksud oleh ahli waris Nertian Lenda serta PT MUTU merasa sudah melakukan pembebasan maka itu adalah risiko PT MUTU, mereka harus bisa membuktikan dengan dokumen yang sah di hadapan Tim PKS siapa orang-orang yang membebaskan lahan milik Almarhum Nertian Lenda itu," tegasnya.
Hardy juga mengingatkan bahwa apabila dalam hal ini PT MUTU dan orang yang membebaskan lahan tersebut tidak dapat membuktikan kepemilikan atas lahan tersebut atau menggunakan dokumen yang tidak dapat dibuktikan keasliannya, maka dia meminta pihak kepolisian segera mengusut, karena hal itu merupakan tindak pidana penyerobotan lahan orang.
Sementara Ari Panan P Lelu yang memimpin mediasi, menjelaskan bahwa mediasi kali ini merupakan mediasi kedua diadakan oleh Tim PKS Barito Timur yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, TNI, kepolisian, kejaksaan dan badan pertanahan.
"Pada mediasi pertama sepertinya sudah ada kesepakatan antara ahli waris Almarhum Nertian Lenda dan PT MUTU, namun dalam perjalanan masih ada yang tidak mereka sepakati sehingga pihak PT MUTU meminta kembali diadakan mediasi. Jadi kesimpulan mediasi kali ini pada tanggal 8 November 2024, kita akan melakukan cek lapangan," ujarnya.
Pada pengecekan lapangan nanti, Tim PKS meminta Ahli Waris Nertian Lenda untuk menunjukkan objek sengketanya. Apabila objek sengketanya sama dengan yang dimaksudkan pihak perusahaan maka Tim PKS akan menanyakan kepada PT MUTU melalui siapa lahan tersebut mereka bebaskan.
"Kalau yang membebaskan lahan tidak bisa membuktikan kepemilikannya atas lahan tersebut, maka diserahkan ke pihak Polres untuk dipanggil, dan pihak Polres yang akan menentukan kalau ada unsur pidananya," terang Ari Panan.
Namun apabila objek yang dimaksud berbeda maka sesuai dengan kesepakatan pada mediasi kedua, PT MUTU dan pihak keluarga langsung melakukan musyawarah untuk pembebasannya.
Asisten I juga menegaskan agar pada saat pertemuan nanti pihak perusahaan membawa data atau dokumen yang dimiliki terkait kepemilikan tanah yang sudah dibebaskan.
"Jadi mereka harus bisa membawa dokumen dan menjelaskan kepemilikannya atas lahan yang menjadi objek sengketa," ucapnya.
Menjelang Pilkada Barito Timur 2024 Ari Panan berharap agar semua pihak turut berperan menciptakan suasana daerah yang kondusif demi kelancaran proses Pilkada.
"Jadi setiap persoalan apapun dan sekecil apapun harus kita selesaikan dengan cepat dan tuntas sehingga tidak ada persoalan yang mengganggu jalannya pelaksanaan Pilkada nanti," ujarnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









