KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mengadakan pendampingan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah, betempat di Aula Bappelitbangda setempat. 

Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas, Ahmad Saribi menyampaikan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk membahas secara rinci mekanisme pemungutan retribusi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku dan berjalan secara efektif.

Kegiatan ini juga dipimpin oleh Kementerian Dalam Negeri yang turut memberikan arahan mendalam untuk memastikan pemungutan retribusi dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel.

"Penyusunan Raperbup ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah melalui mekanisme retribusi yang lebih efisien dan transparan," katanya, Rabu, 30 Oktober 2024.

Dengan adanya digitalisasi, pengelolaan retribusi diharapkan menjadi lebih mudah diakses oleh pemerintah dan masyarakat, sehingga tercipta pengelolaan yang lebih akuntabel.

--page

Dalam sesi pendampingan ini, beberapa poin penting turut menjadi fokus utama, antara lain Digitalisasi Data, Pemkab Kapuas berencana mendigitalisasi seluruh data retribusi daerah. 

Langkah ini diharapkan memudahkan pemantauan dan pelaporan, sekaligus mendukung transparansi pengelolaan retribusi.

Aspek Hukum dan Konsistensi juga Beberapa pasal dalam Raperbup disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 untuk memastikan konsistensi antara kebijakan pusat dan daerah dalam pemungutan retribusi di area publik. (DODI/Y)