PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dalam rangka mewujudkan komitmen Bersih dari Narkoba (Bersinar). Dalam operasi terpisah, BNNP Kalteng berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba.

Penangkapan pertama terjadi pada Jumat 4 Oktober  2024 di Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya. Tersangka berinisial YS yang diduga berperan sebagai kurir, diamankan saat hendak mengedarkan narkoba jenis sabu dari Pontianak menuju Palangka Raya melalui jalur udara.

Tim Pemberantasan BNNP Kalteng mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap YS yang berangkat dari Pontianak menuju Jakarta menggunakan Pesawat Citilink QG-411 pukul 09.25 WIB dan melanjutkan perjalanan ke Palangka Raya menggunakan Pesawat Citilink QG-452 pukul 12.35 WIB. YS kemudian diamankan saat melakukan pendaratan di Palangka Raya pada pukul 15.00 WIB.

Penggeledahan terhadap YS menghasilkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram.

Sabu tersebut dibungkus dengan lapisan balon karet tiup warna merah muda dan merah tua dalam tas selempang warna hijau.

--page

Kepala BNNP Kalteng, Brigjen Pol Joko Setiono, mengungkapkan bahwa YS mengakui akan membawa sabu tersebut ke Buntok untuk diedarkan. YS disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam operasi terpisah, BNNP Kalteng juga berhasil mengamankan tersangka berinisial A di Terminal Kedatangan Penumpang PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Sampit, Jalan Usman Harun, pada Selasa 8 Oktober 2024," katanya,  Kamis, 31 Oktober 2024.

A merupakan target operasi BNNP Kalteng sejak lama dan diduga terlibat dalam jaringan pengedaran narkoba di wilayah Kalteng bersama tersangka B yang lebih dahulu diamankan pada 16 Juli tahun 2023 dengan barang bukti jenis sabu dengan berat kotor 2.424,95 gram.

Tim BNNP Kalteng mendapat informasi dari masyarakat bahwa A akan tiba di Pelabuhan Sampit dengan kapal KM Dharma Ferry VI pada Senin 7 Oktober sekitar pukul 23.30 WIB.

Petugas BNNP Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Bea Cukai Surabaya melakukan pengecekkan manifest I daftar penumpang dan berhasil mengamankan A usai turun dari kapal di Pelabuhan Sampit pada Selasa 8 Oktober  2024 sekitar pukul 00.30 WIB.

--page

Dalam penangkapan A, petugas menyita beberapa barang bukti non-narkotika, berupa satu unit handphone merek OPPO Reno 5, buku tabungan BCA atas nama tersangka A, dan satu unit handphone merek VIVO Y02T. A disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Brigjen Pol Joko Setiono menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan wujud upaya BNNP Kalteng dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kalimantan Tengah.

Dengan kerja sama yang baik antara BNNP Kalteng dan masyarakat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Kalteng dapat ditekan dan masyarakat dapat terbebas dari bahaya narkoba.

"Saat ini, kedua tersangka sudah diamankan di BNNP Kalteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (PATHUR/y)