BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya, Alman Parluhutan Pakpahan, mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membuang sampah sembarangan.
Ia menekankan pentingnya membuang sampah di depo sampah terdekat dan memilah sampah yang bernilai ekonomis untuk disetorkan ke bank sampah.
"Kami tidak ingin lagi melihat tumpukan sampah di berbagai sudut kota. Masyarakat harus sadar bahwa membuang sampah sembarangan merupakan tindakan yang merugikan lingkungan dan kesehatan," tegas Alman, Minggu, 3 November 2024.
Peringatan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perda ini mengatur sanksi bagi pelanggar, yaitu kurungan penjara atau denda sebesar Rp 1 juta.
"Sanksi ini berlaku bagi siapapun yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya atau tidak sesuai jam buang sampah, yaitu mulai pukul 16.00 WIB hingga 07.00 WIB," jelas Alman.
DLH Palangka Raya telah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Namun, masih banyak masyarakat yang mengabaikan aturan dan membuang sampah sembarangan.
"Kami berharap dengan adanya sanksi tegas ini, masyarakat akan lebih disiplin dalam membuang sampah dan ikut serta dalam menjaga kebersihan lingkungan," tutup Alman. (PATHUR/H)









