PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus berupaya mendorong industri usaha pembiayaan untuk semakin berkontribusi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sambil tetap melindungi kepentingan konsumen. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyampaikan hal ini dalam kegiatan edukasi keuangan di Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin pada Senin, 4 November 2024.

Agusman menjelaskan bahwa Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK telah mengamanatkan OJK untuk mengatur, mengawasi, dan mengembangkan industri usaha pembiayaan. Industri ini mencakup Perusahaan Pembiayaan, Modal Ventura, fintech peer-to-peer lending, lembaga keuangan mikro, dan usaha pergadaian.

"Selain itu, OJK juga bertanggung jawab atas dua usaha pembiayaan baru, yaitu usaha bulion dan koperasi open loop," kata Agusman dalam keterangan resminya kepada Borneonews.

Menurut Agusman, OJK akan mengarahkan industri usaha pembiayaan untuk terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional. Pada posisi September 2024, piutang pembiayaan telah meningkat sebesar 9,39 persen year-on-year (yoy) menjadi Rp501,78 triliun.

"Dukungan dari perusahaan pembiayaan ini sangat jelas terlihat dari nilai asetnya yang sudah lebih dari Rp500 triliun," ujar Agusman.

--page

Sebelumnya, pada Maret 2024, OJK telah meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan 2024-2028. Roadmap ini diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan di Indonesia. Melalui berbagai strategi dan program kerja yang tercakup dalam roadmap tersebut, OJK bertekad untuk mewujudkan industri perusahaan pembiayaan yang sehat, kuat, berintegritas, inklusif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Agusman juga menambahkan bahwa salah satu kegiatan usaha lain yang menjadi tambahan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan koperasi di sektor keuangan, atau yang sering disebut koperasi open loop. Koperasi ini mengumpulkan dana dan menyalurkan pinjaman di luar anggotanya, sehingga memerlukan pengawasan yang ketat untuk melindungi kepentingan konsumen.

Dalam kegiatan edukasi keuangan tersebut, Agusman menekankan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. Dengan pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih bijak dan terhindar dari risiko keuangan yang tidak diinginkan.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. Melalui berbagai program edukasi dan sosialisasi, OJK berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang baik dan penggunaan produk keuangan yang aman dan terpercaya.

"Dengan langkah-langkah ini, OJK berharap industri usaha pembiayaan dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan dan pengawasan yang dilakukan oleh OJK," katanya. (TESTI PRISCILLA/Y)