BORNEONEWS, Palangka Raya – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamandau Hari Mustain dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pemerasan.
Hari Mustain ditangkap petugas Kejaksaan Negeri Lamandau beberapa saat setelah menerima uang sejumlah Rp50 juta untuk penerbitan sertifikat prona yang mestinya gratis. Dia diseret ke pengadilan dengan dakwaan pasal 12 huruf e UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara 5 tahun potong masa tahanan. Pidana denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Brelly membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (5/9/2016).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan penuntut umum Arief yang meminta hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa melalui penasehat hukum menyatakan pikir-pikir apakah akan naik banding.
Sebelumnya, Heri Mustain dalam pembelaan menyatakan tak pernah meminta uang senilai Rp 1,5 juta kepada warga Desa Wonorejo Kabupaten Lamandau untuk penerbitan sertifikat. Bahkan terdakwa menyatakan menghimbau agar tida menarik Rp 500 pun dari warga.
Namun setelah mendengarkan keterangan 45 saksi dan 7 saksi meringankan, hakim berkesimpulan, terdakwa benar melakukan pemerasan. “Untuk penerbitan sertifikat telah disediakan di APBN untuk pos BPN,” tutur hakim dalam amar putusan. (RONI SAHALA/m)








