PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rutan Kelas IIA Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkoba dengan membantu Ditresnarkoba Polda Kalteng mengungkap peredaran ganja seberat 910 gram, yang melihatkan seorang narapidana (Napi).

Kasus itu bermula dari penangkapan seorang mahasiswi berinisial GS (22) di sebuah barak di Jalan Pangeran Samudera I, Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ganja tersebut merupakan milik narapidana berinisial HS (24).

Tim Pengamanan Rutan Palangka Raya bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng kemudian melakukan penggerebekan di kamar tahanan HS.

"Tim pengamanan Rutan bersama Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap narapidana berinisial HS," kata Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Bambang Widiyanto, Selasa, 12 November 2024.

Bambang menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen Rutan Palangka Raya terhadap pemberantasan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

"Kami sangat mendukung upaya dan proses penegakan hukum untuk peredaran gelap narkoba yang dilakukan. Sesuai dengan komitmen kami yakni Zero Halinar (handphone, pungli dan narkoba)," tegasnya.

Rutan Palangka Raya terus berupaya mencegah peredaran narkoba dengan melakukan razia kamar hunian, tes urine bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), dan terbaru, menerapkan aturan Zero Handphone bagi pegawai yang masuk ke blok hunian WBP.

"Saat ini, HS telah dipindahkan ke sel isolasi dan tengah berproses untuk masuk Register F. Hal ini berarti HS akan kehilangan hak mendapatkan keringanan hukuman dalam jangka waktu tertentu," pungkasnya. (PATHUR/j)