PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Alman P. Pakpahan, kembali mengimbau masyarakat agar tidak membuang sampah bekas bangunan dan ranting pohon ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS). 

Praktik ini dinilai sangat menyulitkan petugas kebersihan dan mengganggu proses pengelolaan sampah di TPS.  Sampah-sampah tersebut seharusnya dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Jalan Tjilik Riwut Km 14.

Alman menjelaskan, sampah bekas bangunan seperti kayu, batu bata, dan material lainnya, serta ranting pohon yang berukuran besar, tidak termasuk dalam kategori sampah rumah tangga yang dapat ditampung di TPS. 

Jenis sampah ini memiliki volume yang besar dan sulit untuk diangkut serta diolah di TPS yang dirancang untuk sampah rumah tangga. 

Hal ini menyebabkan petugas kebersihan kesulitan dalam melakukan pengangkutan dan pengelolaan sampah di TPS.

"Sampah bekas bangunan dan ranting pohon yang besar harus dibuang langsung ke TPA," katanya, Rabu, 13 November 2024.

Ia menambahkan, TPA di Km 14 Tjilik Riwut memiliki kapasitas dan fasilitas yang lebih memadai untuk menampung jenis sampah tersebut. 

Dengan membuang sampah pada tempat yang tepat, proses pengelolaan sampah dapat berjalan lebih efisien dan efektif.

Pembuangan sampah bekas bangunan dan ranting pohon ke TPS juga berpotensi menimbulkan masalah lingkungan lainnya. 

Sampah-sampah tersebut dapat menghambat akses petugas kebersihan, menyebabkan penumpukan sampah, dan bahkan menimbulkan bahaya bagi petugas dan lingkungan sekitar. 

"Oleh karena itu, kepatuhan masyarakat terhadap aturan pembuangan sampah sangat penting," ujarnya.

DLH Palangka Raya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai tata cara pembuangan sampah yang benar. 

Diharapkan dengan adanya imbauan dan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi aturan yang berlaku, sehingga proses pengelolaan sampah dapat berjalan dengan lancar dan lingkungan tetap terjaga kebersihannya. (HENDRI/H)